Cara Menghindari Plagiarisme

Oleh:   Anonymous Anonymous   |   Thursday, November 14, 2013
Sumber gbr: Koran Pendidikan
       Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 secara jelas menyatakan bahwa “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
. Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi: Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada
a. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

b. Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

c. Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

d. Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata  dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
          e. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan   
          oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.


 Sementara itu, Council of Writing Program Administrators (2003) mengemukakan definisi plagiarisme sebagai berikut: “In an instructional setting, plagiarism occurs when a writer deliberately uses someone else’s language, ideas, or other original (not common-knowledge) material without acknowledging its source”. Jadi, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa plagiat/plagiarisme adalah tindakan mempublikasikan karya/gagasan orang lain yang diakui sebagai karya sendiri.

Macam Plagiarisme

Menurut PPKI UM (2010), Ada dua macam tindakan plagiat yang dijumpai dalam karya tulis ilmiah, yaitu plagiarisme tidak sengaja (inadvertent plagiarism) dan plagiarisme yang disengaja (deliberate plagiarism). Plagiarisme tidak disengaja adalah plagiarisme yang terjadi

karena ketidaktahuan (ignorancy) penulis terhadap perkembangan ilmu yang menjadi bidang spesialisasinya. Plagiarisme tidak disengaja dapat pula terjadi akibat ketidakpahaman penulis dalam melakukan pengutipan dan penulisan sumber kepustakaan. Sementara itu, plagiariasme yang disengaja adalah perbuatan yang secara sengaja menjiplak karya ilmiah orang lain untuk dipublikasikan sebagai hasil karya sendiri.

Baik tidak disengaja maupun disengaja, suatu plagiat tetaplah dipandang dan diperlakukan sebagai plagiat, apapun alasan yang dikemukakan oleh pelakunya (plagiator).



Sanksi bagi Pelaku Plagiarisme

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 Pasal 12 menyatakan sebagai berikut:

      1.   apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah mahasiswa, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak sebagai mahasiswa; d. pembatalan satu atau beberapa nilai yang diperoleh mahasiswa; e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; g. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

    2.      apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak dosen; d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional; e. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar bagi yang memenuhi syarat; f. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen; g. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen; h. pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

    3.      apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen dengan jabatan akademik/fungsional Guru Besar, maka dosen yang bersangkutan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Guru Besar.



Upaya Menghindari plagiarisme

Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di  perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan

perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiarisme secara tidak disengaja, adalah: 1) senantiasa taat asas pada gaya selingkung, 2) melakukan pengutipan (menyitir) secara langsung, dan 3) melakukan parafrasa terhadap kutipan yang dirujuk.



Tampilkan Komentar