Cara Menghindari Plagiarisme
Oleh:
Anonymous |
Thursday, November 14, 2013
Sumber gbr: Koran Pendidikan |
. Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi: Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada
a. Mengacu
dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi
dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa
menyatakan sumber secara memadai;
b. Mengacu
dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data
dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan
kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
c. Menggunakan sumber gagasan,
pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan
sumber secara memadai;
d. Merumuskan
dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau
kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber
secara memadai;
e.
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Sementara itu, Council of Writing Program Administrators
(2003) mengemukakan definisi plagiarisme sebagai berikut: “In an instructional
setting, plagiarism occurs when a writer deliberately uses someone else’s
language, ideas, or other original (not common-knowledge) material without
acknowledging its source”. Jadi, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa
plagiat/plagiarisme adalah tindakan mempublikasikan karya/gagasan orang lain
yang diakui sebagai karya sendiri.
Macam
Plagiarisme
Menurut PPKI UM (2010),
Ada dua macam tindakan plagiat yang dijumpai dalam
karya tulis ilmiah, yaitu plagiarisme tidak sengaja (inadvertent plagiarism)
dan plagiarisme yang disengaja (deliberate
plagiarism). Plagiarisme tidak disengaja adalah plagiarisme yang terjadi
karena
ketidaktahuan (ignorancy) penulis terhadap perkembangan ilmu yang
menjadi bidang spesialisasinya. Plagiarisme tidak disengaja dapat pula terjadi
akibat ketidakpahaman penulis dalam melakukan pengutipan dan penulisan sumber kepustakaan.
Sementara itu, plagiariasme yang disengaja adalah perbuatan yang secara sengaja
menjiplak karya ilmiah orang lain untuk dipublikasikan sebagai hasil karya sendiri.
Baik tidak disengaja maupun disengaja, suatu plagiat
tetaplah dipandang dan diperlakukan sebagai plagiat, apapun alasan yang
dikemukakan oleh pelakunya (plagiator).
Sanksi
bagi Pelaku Plagiarisme
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 Pasal 12 menyatakan sebagai berikut:
1. apabila
yang terbukti melakukan plagiat adalah mahasiswa, maka sanksi yang dijatuhkan
dapat berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak
sebagai mahasiswa; d. pembatalan satu atau beberapa nilai yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; f. pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; g. pembatalan ijazah apabila
mahasiswa telah lulus dari suatu program.
2.
apabila
yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen, maka sanksi yang dijatuhkan dapat
berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. penundaan pemberian hak dosen;
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional; e. pencabutan hak untuk
diusulkan sebagai guru besar bagi yang memenuhi syarat; f. pemberhentian dengan
hormat dari status sebagai dosen; g. pemberhentian tidak dengan hormat dari
status sebagai dosen; h. pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi
yang bersangkutan.
3.
apabila
yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen dengan jabatan akademik/fungsional
Guru Besar, maka dosen yang bersangkutan dijatuhi sanksi tambahan berupa
pemberhentian dari jabatannya sebagai Guru Besar.
Upaya
Menghindari plagiarisme
Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek
plagiarisme di perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap
karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan
perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang
menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian
hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya
bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana
dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban
mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan
perguruan
tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal
Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain
kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat
dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiarisme secara tidak disengaja,
adalah: 1) senantiasa taat asas pada gaya selingkung, 2) melakukan pengutipan
(menyitir) secara langsung, dan 3) melakukan parafrasa terhadap kutipan yang
dirujuk.