Fase Kodifikasi Sunah Nabi

Oleh:   Anonymous Anonymous   |   Sunday, October 11, 2009
Prof. DR. Sayid Muhammad bin alawi al-Maliki dalam kitabnya Al-Manhalul Latief menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat perhatian terhadap peningkatan kepandaian menulis dan pengajarannya serta berusaha keras untuk menyebarkannya. Hal ini tampak dari tindakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perang Badar. Ketika itu beliau menetapkan tebusan untuk sebagian tawanan perang Badar yang bisa menulis, yaitu seorang dari mereka mengajari membaca dan menulis kepada sepuluh anak kaum muslimin di Madinah. Mereka tidak dibebaskan kecuali setelah selesai mengajari mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menggunakan tulisan dalam membukukan al-Qur'an dan mengirim surat-surat kepada para raja untuk mengajak mereka masuk Islam. Dalam rangka tersebut beliau memanfaatkan beberapa juru tulis dari kalangan para sahabat.Al-Qur'an seluruhnya telah ditulis di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di atas lembaran-lembaran kulit, pelepah kurma dan lempengan batu.


Sebagai kebalikan dari perintah untuk menulis al-Qur'an, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penulisan hadis demi mencegah agar tidak terjerumus dalam bahaya perubahan dan penggantian. Juga supaya ayat al-Qur'an tidak bercampur dengan hadis perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karenanya beliau melarang para sahabat menulis sunah-sunah dan membukukan hadis-hadis hingga terbuka kesempatan luas untuk menghafal dan menulis al-Qur'an sekaligus. Di samping itu, supaya al-Qur'an betul-betul tertanam dalam dada para huffadz (sahabat yang penghafal al-Qur’an) serta terbiasa didengar oleh pendengaran mereka. Dengan demikian hilanglah bahaya percampuran.
Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri r.a, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
“Janganlah kalian menulis sesuatu dariku selain al-Qur’an. Dan barang siapa yang menulis dariku selain al-Quran, hendaklah ia menghapusnya,” (HR. Muslim).
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang para sahabat menulis hadis dan membiarkan mereka menghafalnya. Beliau juga membolehkan mereka meriwayatkan dan menukilnya hadis darinya. Namun beliau memperingatkan untuk tidak berdusta terhadapnya.
Meskipun begitu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi izin khusus kepada sebagian sahabat untuk menulis hadis, seperti Abi Syah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa ketika Allah membukakan kota Makkah (fathu Makkah) untuk Rasul-Nya, lalu Rasulullah berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak. Kemudian seorang penduduk Yaman bernama Abu Syah berdiri, lalu berkata,
"Ya Rasulullah, tulislah sesuatu bagiku."
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
"Tulislah untuknya"
Dan dalam satu riwayat :
"Tulislah sesuatu untuk Abi Syah," (H.R. Abu Daud)
Telah diriwayatkan tentang izin umum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menulis dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash. Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya,
"Tulislah! Demi Tuhan yang nyawaku berada ditangan-Nya, tidaklah keluar dariku, kecuali kebenaran.’ Nabi mengisyarat kearah mulutnya. Abdullah bin Amr lantas bertanya, ‘Apakah aku harus mengikat ilmu?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Dia bertanya lagi, ‘Bagaimana mengikatnya?’ Nabi menjawab, ‘Dengan tulisan.’”( H.R. Ahmad).
Imam ath-Thabrani juga meriwayatkan hadis ini dalam kitab Al-Kabir dan Al-Ausath. Begitu pula Imam Al-Hakim juga meriwayatkan dalam kitab Al-Mustadrak.
Diriwayatkan dari Anas r.a. dengan predikat Marfu’:
“Ikatalah Ilmu dengan tulisan.”( H.R. Al-Hakim dalam al-Mustadrak dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).
Sekilas ada kontroversi di antara hadis-hadis ini. Pada satu sisi dengan tegas melarang penulisannya dan di sisi yang lain mengizinkannya. Sebenarnya tidak ada pertentangan. Banyak ulama berijtihad untuk menggabung hadis-hadis tersebut.
Menurut saya (Abuya Sayyid Muhammad al-Maliki), pendapat terbaik mengenai hal itu adalah yang mengatakan bahwa hadis-hadis tentang larangan penulisan telah di-nasakh (dibatalkan). Penjelasannya ialah ada kemungkinan larangan penulisannya mendahului izinnya atau izin penulisannya berlangsung lebih dahulu. Saya katakan, “Jika larangannya yang berlangsung lebih dahulu sebelum izinnya, maka selesailah kerumitannya dan terpecahkan problemnya.” Ternyata izin penulisannya itulah yang tetap berlaku dan dimanfaatkan oleh orang-orang dengan mencatat apa-apa yang bisa mereka catat. Bilamana izin penulisannya berlangsung lebih dahulu dan larangannya belakangan, maka hal ini tidak sesuai dengan hikmah yang menyebabkan timbulnya larangan itu dan yang telah ditegaskan dalam beberapa hadis dan atsar. Hikmah itu ialah takut terjadinya percampuran antara al-Qur'an dan hadis. Sebagaimana disebutkan dalam hadis :
“Barangsiapa menulis dariku selain al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya!”
Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Khususkanlah Kitabullah dan murnikanlah ia.” (HR. Ahmad).
Takut adanya pencampuran antara al-Qur’an dan hadis itu logis dirasakan pada awal keperluannya dan di awal hijrah, di saat kaum muslimin berada di Madinah. Sementara di antara mereka terdapat orang-orang yang belum masuk Islam dari kaum munafik dan Yahudi. di samping itu yang bisa membaca dan penghafal masih sedikit. Dalam kondisi seperti itu, dapatlah dimungkinkan terjadinya percampuran antara teks al-Qur'an dan sunah. Oleh karena itu berlakulah larangan pada waktu itu, hingga kaum muslimin selesai menghafal al-Qur'an dan yang bisa membaca kian banyak. Apabila para penghafal Kitabullah telah banyak tersebar, mereka baru menyibukkan diri dengan as-Sunnah serta fikih di samping al-Qur'an. Tidaklah masuk akal bahwa terjadi percampuran setelah tersebarnya para penghafal al-Qur'an yang telah kuat hafalnya.
Jadi larangan penulisan itu tidak mungkin muncul belakangan. Maka inilah yang terjadi, yaitu larangan, izin dan kode etik dalam belajar (tartib ta’limi) dalam menghasilkan ilmu dan mendahulukan yang lebih penting dari pada yang penting. Apabila umat telah memahami Kitabullah dengan baik maka mereka mulai belajar sunnah dan penjelasan Kitabullah.
Banyak para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah memahami izin yang datang sesudah larangan. Kemudian mereka mencatat banyak sunnah-sunnah sebagaimana diriwayatkan kepada kita. Diantaranya adalah:
1. Shahifah Ali r.a, yang tersohor.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan sanad-nya dari Abi Juhaifah, dia berkata, “Aku berkata kepada Ali, ‘Apakah kalian mempunyai sebuah kitab?’ Ali menjawab, ‘ Tidak, kecuali Kitabullah atau pemahaman yang diberikan kepada orang muslim atau yang terdapat dalam shahifah (lembaran) ini.’ Aku berkata, ‘Apa yang terdapat dalam shahifah in ?’ Ali menjawab, "Diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir.’” (H.R. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat-riwayat lain dari hadis ini terdapat tambahan-tambahan tentang sebagian masalah yang termuat dalam shahifah ini. (H.R. An-Nasaiiy dan Imam Ahmad)
Ash-Shahifah ash-Shadiqah milik Abdullah bin Amru bin Ash.
Ibnu Atsir menyebutkan bahwa shahifah itu memuat seribu hadis. Ia sendiri menamakannya ash-Shodiqah.
Shahifah Jabir bin Abdullah al-Anshari.
Imam Qatadah bin Di’amah as-Sadusi berkata tentang shahifah ini, “Bahwa ia memeliharanya dan memperhatikannya lebih banyak dari pada lainnya.” (Dalam Thabaqah Ibni Sa’ad).
Demikianlah sekelumit perjalanan hadis Nabi pada awal-awal sejarah umat Islam. Di mana pada saat itu hadis Nabi telah mulai disimpan-kendati belum terkodifikasi secara baku-oleh beberapa sahabat yang memang memiliki perhatian penuh dan konsen dengan kelestarian sabda-sabda, petuah, dan tauladan Rasulullah. Mereka akhirnya menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi umat Islam. Fakta sejarah ini setidaknya akan menepis anggapan bahwa hadis-hadis yang sampai kepada umat Islam saat ini sudah banyak dimanipulasi oleh ‘oknum sahabat’ yang punya kepentingan. Komentar semacam ini tidaklah muncul kecuali dari orang-orang atau kelompok yang berupaya menghancurkan Islam, yaitu dengan cara menghancurkan sendi-sendi pengetahuan kaum muslimin yang agung, yaitu hadis Nabi. Wallahu a’lam. (Disarikan dari kitab Manhallul Latief karangan Prof. DR. Sayyid Muhammad bin alawi al-Maliki al-Hasani )




Tampilkan Komentar