Bagaimana menghilangkan najis bagi orang sakit yang ingin shalat?

Oleh:   Anonymous Anonymous   |   Friday, October 28, 2011
            Ketika sakit, banyak orang seringkali beralasan karena penyakitnya itu mereka tidak shalat dan beribadah kepada Allah. “Masih najis”, “lukanya tidak kering kalau terkena air, sehingga badan tetap najis, jadi percuma shalat, toh nanti tidak sah”, begitu ucap beberapa orang yang sakit ketika dinasihati oleh saudara atau kawannya untuk melaksanakan shalat. Islam adalah agama yang mudah, dan tidak mempersulit hambanya untuk beribadah kepada Allah. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk tidak meninggalkan shalat apapun kondisinya selama ia masih bernafas dan akalnya masih lengkap.
            Oleh karena itu pada kesempatan ini saya nukilkan pembahasan tentang cara menghilangkan najis bagi orang sakit, dari kitab Sumber:fiqhul Maridh DR. MUHAMMAD MANSHUR, Penerbit: Dar At-Tauzi' wa An-Nashri Al-Islamiyah, Kairo, Mesir dan telah diterjemahkan oleh Penerbit Al-Kautsar.

A. Orang Yang Tidak Mampu Menghilangkan Najis:
Baginya dibolehkan untuk shalat dengan najis yang menempel di tubuhnya. Shalatnya sah dan tidak wajib diulang, untuk menjauhkan kesulitan darinya.
Hal itu berlaku baik benda najisnya menempel pada baju, tubuh, pembalut, pengikat atau perban yang diletakkan di atas lukanya, atau tempat yang dipakai untuk shalat seperti ranjang, kursi atau lantai, atau menempel dengan benda najis seperti orang yang membawa botol kencing atau tinja dan yang lainnya yang kondisinya berbeda-beda antara orang sakit yang satu dengan yang lainnya, sesuai jenis penyakit yang dideritanya.
Yang dimaksud 'tidak mampu' (al-ajzu) adalah orang sakit tersebut mendapatkan kesulitan untuk menghilangkan najis yang menempel di tubuhnya, atau mendapatkan mudharat atau bahaya saat menghilangkannya, seperti sakitnya bertambah parah, atau ia tidak mendapatkan orang yang menolongnya untuk menghilangkan najis tersebut dan yang semisalnya dari bentuk-bentuk ketidakmampuan. Atau ia terbukti tidak mampu berdasarkan rekomendasi dari seorang dokter muslim yang berpengalaman dan terpercaya, atau berdasarkan pengalamannya sendiri.
Apabila dia mengganti baju, pelarut atau pembalut yang najis maka hal itu hukumnya sunnat dan tidak wajib. Maksudnya, ia akan diberi pahala jika melakukannya dan tidak berdosa jika tidak dilakukan, bahkan jika menimbulkan mudharat dia berdosa karena kesengajaan untuk membahayakan dirinya sendiri.

B. Orang Yang Mampu Menghilangkan Najis

Yang dimaksud dengannya adalah orang yang tidak mendapatkan kesulitan untuk menghilangkannya, tidak mendapatkan bahaya, tidak merasa sakit dan tidak bertambah parah sakitnya, atau mendapatkan orang yang menolong untuk menghilangkannya tanpa menimbulkann bahaya dan bentuk-bentuk lain yang termasuk dalam kategori mampu.
Bagi orang yang mampu, maka hukumnya wajib untuk menghilangkan najisnya jika lebih dari 5cm persegi. Ini menurut pendapat Imam Malik. Artinya, orang itu diberi pahala jika menghilangkannya dan berdosa serta batal shalatnya jika tidak menghilangkannya.
Jika kurang dari 5 cm persegi (lebar najis digabungkan jika letaknya terpisah-pisah, untuk setiap najis yang terdapat di baju, atau di tubuh atau di tempat tertentu), maka boleh dibiarkan karena ia merupakan najis yang sedikit yang dimaafkan dan tidak diperhitungkan. Kalaupun dicuci maka hukumnya sunnat bukan wajib. Artinya, diberi pahala jika menghilangkannya dan tidak berdosa jika tidak dihilangkan.




Najis Yang Sering Mengenai Orang Sakit

a)   Kencing, kotoran, madzi, wadi dan muntah.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,  "Cucilah bajumu dari kencing, tinja, madzi dan muntah."[1]
Madzi adalah cairan putih yang bening sedikit kental, keluar ketika bercumbu atau berkhayal tentang sesuatu yang menimbulkan rangsangan.
Wadi adalah cairan putih yang kental, keluar setelah kencing karena kerja berat atau lelah atau sakit atau yang lainnya.
Mani (cairan laki-laki) adalah cairan putih (kekuning-kuningan) dan kental, baunya seperti adonan roti, memancar secara berturut-turut saat memuncaknya syahwat. Sebagian ulama berpendapat bahwa mani termasuk najis. Adapun yang lain menganggapnya suci karena merupakan benih anak Adam. Oleh karena itu disunnatkan untuk dicuci ketika basah dan dikerik jika sudah kering.
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Saya mengerik mani dari baju Rasulullah ketika ia sudah kering dan mencucinya jika masih basah."[2]
Jika mani bercampur darah dan darah yang lebih dominan maka saat itu hukumnya najis. Tetapi jika darahnya hanya berupa flek-flek, maka maninya tidak najis.
Adapun cairan wanita yaitu cairan kuning atau putih yang lembut yang terdapat di dalam kemaluannya ketika memuncaknya syahwat diiringi dengan memyempitnya otot-otot vagina dan rahim, maka hukumnya seperti hukum mani laki-laki. Sebagian ulama menyatakan najis, sebagian lain mengatakan suci.
Adapun madzinya wanita yang keluar ketika syahwatnya terangsang tanpa diiringi penyempitan otot vagina dan rahim, maka hukumnya seperti hukum madzi laki-laki.
Adapun lendir-lendir vagina yaitu yang biasa keluar dari kemaluan wanita dan bukan madzi yang keluar ketika syahwat terangsang atau mani yang keluar ketika syahwat memuncak yang diiringi dengan penyempitan otot vagina dan rahim, menurut sebagian ulama, lendir-lendir itu tidak najis, halnya seperti ludah dan cairan-cairan tubuh lainnya yang suci. Namun ada juga yang mengatakan najis seperti madzi.
Adapun orang yang memiliki penyakit seperti beser atau mencret atau madzi atau wadi, maka menurut Imam Malik dimaafkan apa yang mengenai tubuh dan bajunya, jika keluar dengan sendirinya, terjadi setiap hari meskipun cuma sekali dan banyak. Hal itu demi menghilangkan kesulitan dari orang-orang yang sakit, karena najis tersebut merupakan sesuatu yang sulit dihindari. Namun jika ia mencucinya, maka hukumnya sunnat demi kebersihan dan bukan wajib. Artinya, orang yang melakukannya mendapatkan  pahala dan tidak berdosa jika meninggalkannya.
Yang dimaksud dengan muntah adalah makanan yang keluar dari lambung setelah menetap di dalamnya. Muntah termasuk najis karena berbahaya bagi kesehatan, juga termasuk kotoran yang menjijikkan. Namun jika muntah yang keluar hanya sedikit, maka hal itu bisa dimaafkan.
            Adapun makanan yang keluar lagi dari perut seperti air yang dikeluarkan kembali oleh lambung karena kepenuhan atau asam lambung yang keluar tanpa disertai makanan yang telah dicerna atau cairan-cairan yang keluar dari lambung melalui selang yang biasanya dimasukkan ke dalam hidung orang yang sakit untuk memasukkan makanan atau yang semisalnya, semuanya tidak dipandang najis karena tidak seperti muntah dalam bahayanya, juga tidak ada nash yang menyatakan kenajisannya sebagaimana nash yang menyatakan najisnya muntah. Oleh karena itu, hukumnya tetap seperti asalnya yaitu suci. Karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada nash shahih yang secara tegas menyebutkan hukumnya.
            Apabila makanan yang keluar dari perut bercampur dengan mekanan yang telah dicerna maka ia disamakan dengan muntah. Begitu juga jika bercampur dengan darah yang mengalir, hukumnya menjadi najis. Adapun jika bercampur dengan sedikit tetesan darah, tidak termasuk najis.
b)   Darah Yang Mengalir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah."  (Al-Maaidah: 3).
Allah Ta’ala juga berfirman, "Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah." (Al-An'am: 145).
Darah yang mengalir, hukumnya haram untuk dimakan atau diminum karena berbahaya bagi kesehatan. Adapun darah yang sedikit dan tidak mengalir, seperti darah yang keluar dari luka kecil, bisul, lecet dan sejenisnya, maka tidak najis, karena ayat di atas hanya membatasi penjelasannya pada darah yang mengalir.
Diriwayatkan bahwa 'Abbad bin Basyar Radhiyallahu Anhu terkena panah ketika sedang melaksanakan shalat, lalu dia pun tetap meneruskan shalatnya.[3] Dari riwayat diatas, sekiranya darah yang sedikit dan tidak mengalir itu najis, atau membatalkan wudhu tentu dia akan keluar dari shalatnya, mencucinya kemudian berwudhu kembali.
Yang semisal dengan darah yang sedikit dan tidak najis adalah darah nyamuk, kutu dan sejenisnya. Adapun mengenai darah wasir, hiliran (an-Nashur/fistula), istihadhah, darah karena penyakit yang biasa diderita wanita selain darah haid dan nifas, maka hukumnya dibagi sebagai berikut:
- jika keluarnya sedikit-sedikit maka dianggap darah yang sedikit dan tidak mengalir, karenanya tidak dipandang sebagai najis .
- Jika darahnya mengalir dan tumpah maka hukumnya najis, tetapi tidak harus dicuci jika terjadi setiap hari walaupun hanya sekali, karena termasuk najis yang dimaafkan menurut Imam Malik dan sulit dihindarkan. Disamping guna menghilangkan kesulitan dari orang yang mengalaminya. Jika dia mencucinya maka hukumnya sunnat untuk kebersihan dan bukan wajib. Artinya, ia diberi pahala jika melakukannya dan tidak berdosa jika meninggalkannya.
Mengenai nanah dan darah yang bercampur dengannya, keduanya tidak termasuk najis, karena tidak ada ayat Al-Qur`an atau hadits yang menajiskannya sekalipun mencucinya disunnatkan untuk mencegah meluasnya penyakit dan termasuk kebersihan yang dianjurkan oleh Islam. Wallahu ‘alam.




[1] Diriwayatkan oleh Ahmad.
[2] Diriwayatkan oleh Ad-Dar Quthni.
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan Al-Bukhari mencantumkan dalam kitabnya secara ta’liq.



Tampilkan Komentar