DAMPAK PEMIKIRAN LIBERAL TERHADAP LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM

Oleh:   Anonymous Anonymous   |   Wednesday, October 26, 2011
Tak dapat dipungkiri, wabah pemikiran liberal akan sangat berdampak pada kehidupan muslim secara pribadi maupun dalam lingkup keluarga. Pemikiran liberal yang begitu toleran terhadap penyelewengan ayat-ayat suci yang qath’i (jelas maknanya) dengan membolehkan nikah beda agama antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslimah sesungguhnya merupakan langkah awal merusak kehidupan keluarga muslim.
Dalam “kitab hukum-nya” Fikih Lintas Agama, sebuah kitab fikih rujukan kaum liberal pada halaman 163, 164, dan 167 berbunyi:
“…membolehkan wanita muslimah dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab, dengan alasan tidak ada larangan yang sharih (jelas dan tegas). Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas kedudukannya.”
Disebutkan pula:
“… amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita muslim boleh menikah dengan pria non-muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat dibolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. Hal ini merujuk pada semangat al-Qur’an sendiri.”
Lebih lanjut dikatakan:
“Membolehkan orang kafir mewarisi harta orang muslim. Logikanya, bila Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan dengan agama lain, maka otomatis waris beda agama diperbolehkan. Sedangkan hadis yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat zamannya…”
Statemen di atas jelas merupakan bentuk kesesatan yang nyata, dan pendistorsian membabi-buta terhadap nash-nash yang jelas dan kuat hukumnya.
Bagaimana mungkin pernikahan antar lelaki non-Islam dapat dilakukan dengan wanita muslimah sementara didalam al-Qur’an, dengan tegas dan jelas Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah:221)
Muhammad Ali As-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan menjelaskan lebih lanjut ayat ini, bahwa Allah SWT melarang para wali (ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian atas wanita) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang musyrik.[1]
 Namun kaum liberal tetap beralasan bahwa yang diperbolehkan adalah lelaki dari Ahli Kitab. Dan sampai saat ini, para Ahli Kitab masih ada yakni mereka-mereka dari golongan Yahudi dan Nasrani, dan golongan aliran kepercayaan.
Berkaitan dengan argumen Ahli Kitab kaum liberal, Allah SWT menegaskan:
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir tiada halal pula bagi mereka.” (QS. al-Mumtahanah:10)
Berdasarkan firman di atas, Abu Bakar Al-Jazairy dalam Minhajul Muslim berkesimpulan; “Tidak halal bagi muslimah menikah dengan orang kafir secara mutlak, baik Ahlul Kitab maupun bukan.”[2] Sejalan dengan hal ini, Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan; “Dan tidak halal bagi muslimah menikah dengan lelaki kafir, baik keadaannya Kafir kitabi (Ahlul Kitab) ataupun bukan Kitabi.”[3]
Perkara larangan muslimah dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab atau non-Muslim bagi para ulama cukup mengemukakannya dengan lafal “musyrik” atau “kafir”, karena maknanya sudah jelas. Disamping itu, tidak ada satupun ayat yang dengan jelas dan terang mendukung dibolehkannya perkara pernikahan lelaki Ahli Kitab ataupun musyrik dengan wanita muslimah. Bahkan umum diketahui, dengan lafal musyrik saja, para ulama sudah memasukkan seluruh golongan di luar Islam. Sebagaimana pemaknaan yang diberikan Muhammad Ali As-Shabuni, bahwa musyrik adalah semua orang yang tidak beragama Islam, termasuk penyembah berhala, Majusi, Yahudi, Nasrani dan orang-orang yang murtad dari Islam.
Demikian sebagai konsekwensi logis pelarangan nikah beda agama di atas, maka hak pewarisan beda agama pun tidak diperbolehkan. Sebagaimana hadis berikut:
Diriwayatkan dari Hasan, dari Jabir ditanyakan kepadanya, disebutkan Nabi saw., bersabda: “Kami tidak mewarisi (harta) Ahli Kitab dan mereka tidak mewarisi (harta) kami kecuali apabila lelaki mewarisi hambanya atau budak wanitanya, dan kami menikahi wanita-wanita mereka (Ahli Kitab) dan mereka tidak menikahi wanita-wanita kami (Muslimah).” (HR. Ath-Thabrani)[4]
Sungguhpun hadis ini begitu jelas maknanya, kaum liberal tidak begitu “percaya” dengan hadis tersebut, justru memaknainya sejalan dengan perkembangan zaman, meski hadis tersebut diriwayatkan Thabrani melalui tokoh-tokoh periwayatan yang tsiqat (terpercaya) sekalipun.
Dengan semua argumen yang tak berdasar, dan pemikiran-pemikiran yang absurd tetap saja menjadi pegangan kuat kaum liberal. Bahkan bukan sekedar bermain kata-kata, konsep pemikiran liberal yang dituangkan dalam kitab hukum rujukannya itu juga telah dipraktekkan.
Betapa rapuhnya sebuah keluarga bila tidak dibina dengan satu aqidah yang utuh. Sesuai dengan maknanya, ‘aqidah berarti “ikatan”, dalam hal ini berfungsi sebagai pengikat keutuhan keluarga. Sebagaimana ilustrasi keluarga sakinah berikut ini; Ketika waktu sholat tiba, si anak mengumandangkan azan dan iqamat, bapak menjadi imam, ibu dan anak-anak menjadi makmum. Setelah sholat, ibu mencium tangan bapak, bapak mencium kepala ibu, sementara anak mencium tangan kedua orangtua-nya. Betapa mesranya keluarga ini. Dan inilah contoh dari sebuah keluarga yang utuh.
Menurut hemat kami, praktek shalat berjamaah dalam keluarga, disatu sisi adalah merupakan konsep sekaligus implementasi untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja yang telah menjadi salah satu problem nasional kita saat ini.
Mereka yang terjebak kenakalan remaja, pada umumnya adalah mereka yang kehidupan sehari-harinya sangat jauh dari keluarganya. Mereka yang kurang—kalau tidak boleh dikatakan tidak menghargai orang tuanya.
Sebaliknya mereka yang terbina kesehariannya dalam praktek shalat berjamaah dalam keluarga, sangat menghargai/menghormati orang tuanya, dan insyaAllah mereka tidak ada yang tergolong dalam kategori remaja yang nakal.
Dengan membiasakan sholat berjamaah di lingkungan keluarga, insyaAllah juga tidak akan terjadi kross mama dan kross papa, yang merupakan pertanda rusaknya akhlak orang tua. Mereka akan saling mencintai dan menghargai dalam naungan ridha Allah SWT.
Keluarga bahagia harus dapat merasakan kebahagiaan jasmani dan rohani, lahir maupun bathin. Kebahagiaan jasmani tidak menjadi garansi kebahagiaan hidup, demikian pula sebaliknya. Bukan hanya sinergi, tapi dengan pencapaian kebahagiaan jasmani dan rohani tentu akan mendatangkan kebahagiaan hidup seorang. Dan ini hanya dapat terbina dalam sebuah keluarga yang diikat dengan akidah yang utuh. Wallahua’lam…
Sumber: Buku Dekonstruksi Pemikiran Islam Liberal, Sebuah upaya Membentengi Akidah. By. Prof.Dr. H. Hamadi B. Husain


[1] Muhammad Ali As-Shabuni, Rawai’ul Bayan, h.289
[2] Abu Bakar Al-Jazairy, Minhajul Muslim, h.563
[3] Imam Ibnu Qudamah, dalam Hartono: Menangkal Bahaya JIL & FLA, Pustaka Kautsar, h.272
[4] Majma’ Az-Zawaid, juz 4, dalam Hartono: Menangkal Bahaya JIL & FLA, Pustaka Kautsar, h.280

Tampilkan Komentar