Pengembangan Profesi Guru

Oleh:   Anonymous Anonymous   |   Wednesday, October 26, 2011
Pekerjaan guru adalah sebuah profesi yang harus terus dibina dan dikembangkan. Sesuai dengan Keputusan MENPAN No. 84 tahun 1993, guru PNS dapat berkarir mulai Guru Pratama (II/a) sampai Guru Utama (IV/e). Guru dapat sampai pada gologan IV/e , dengan terpenuhi kriteria unsur-unsur: (1) pendidikan, (2) proses belajar mengajar, (3) pengembangan profesi, dan (4) penunjang dan pengabdian masyarakat. Seorang guru dapat berkarir sampai Guru Utama (IV/e), jika memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan dan memenuhi 12 angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Ada lima jenis kegiatan dalam unsur pengembangan profesi, yaitu:
(1) Menghasilkan karya tullis ilmiah di bidang pendidikan jasmaniikuti kegiatan pengembangan;
(2) Menemukan teknologi tepat guna bidang pendidikan jasmani;
(3) Menciptakan alat peraga;
(4) Menghasilkan karya seni;
(5) Mengikuti kegiatan pengembangan penyempurnaan kurikulum.
Dalam kaitannya dengan karya tulis ilmiah, terdapat 7 jenis kegiatan karya ilmiah yang dapat dipilih oleh guru, yaitu:
(1) Karya tulis ilmiah hasil penelitian, pengembangan, dan penilaian;
(2) Karya tulis tinjauan ilmiah gagasan sendiri;
(3) Karya ilmiah populer;
(4) Karya ilmiah sebagai pemasaran dalam seminar;
(5) Menghasilkan buku pelajaran atau modul;
(6) Menghasilkan diktat;
(7) Karya tulis terjemahan.
Untuk memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan guru dapat memilih salah satu atau beberapa kegiatan diantara kegitan-kegiatan di atas. Dalam hal menulis karya ilmiah misalnya, guru dapat memilih salah satu jenis kegiatan penelitian yang diminati atau dirasa memiliki cukup kemapuan untuk mengerjakannya.

Tampilkan Komentar