Fathimah Sang ahli fikih, anak ‘Alauddin Muhammad Bin Ahmad as-Samarqandi.
Oleh:
Anonymous |
Wednesday, October 14, 2009
Ia adalah seorang ahli fikih wanita dan sangat memahami ilmu fikih juga ilmu hadits. Ia mempelajari ilmu-ilmu itu dari sejumlah ahli fikih dan orang banyak mengambil pelajaran darinya. Ia memiliki kelompok belajar, dan sejumlah ulama besar memberikan izin dengan hal itu. Ia juga memiliki sifat zuhud dan wara’ yang sangat besar. Ia dipersunting oleh seorang ‘alim, ‘Allamah dan kebanggaan umat yang bernama “‘Ala’uddin al-Qasyani”. Ia tinggal bersama suaminya dalam waktu yang sangat lama.
Fathimah al-Faqihah ini sejaman dengan raja yang adil “Nuruddin asy-Syahid”. Raja ini sering meminta pendapat kepadanya pada beberapa masalah dalam negeri. Raja ini juga mengambil beberapa masalah fikih darinya. Ia selalu menganugerahi kesenangan kepada Fathimah dan selalu mendukung usahanya.
Fathimah al-Faqihah wafat di kota Halab dan dikebumikan di pekuburan orang-orang soleh. Kuburnya terkenal dengan sebutan “kubur seorang wanita dan suaminya”, karena ia dikebumikan disamping suaminya.

