Konsep Guru Indonesia
Oleh:
Anonymous |
Thursday, December 05, 2013
Guru adalah profesi yang mulia sekaligus memiliki tanggung
jawab yang besar. Guru memposisikan dirinya sebagai pengajar yang melakukan
transfer pengetahuan sekaligus sebagai pendidik yang melakukan transfer
nilai-nilai. Sebagai ujung tombak pendidikan, untuk mewujudkan pendidikan yang
berkualitas guru berperan aktif dan
menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, yang bekerja dengan
kinerja yang tinggi. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajarannya
dengan tugas yang amat bervariasi
, antara lain.
1. Guru
sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru
sebagai tranmitor (penerus)
3. Guru
sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru
sebagai perencana (planner)
5. Guru
sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru
Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru
sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru
sebagai komunikator
9. Guru
sebagai fasilitator
10. Guru
sebagai motivator
11.
Sebagai penilai (evaluator)
Kode Etik Guru Indonesia dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana tercantum dalam AD/ART PGRI 1994:
a. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c. Guru
dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
bimbingan dan pembinaan
d. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya
pembelajaran.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
f. Guru
secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
profesinya
g. Guru
memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial.
h. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan.
i. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Pasal 39 ayat 3
dinyatakan bahwa pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan
menegah disebut guru. Sementara itu, tugas guru sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 39 ayat 2 adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini berarti bahwa
selain mengajar atau proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas
melaksanakan pembimbingan maupun pelatihan pelatihan bahkan perlu melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sekitar.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, maka seorang guru harus mempunyai sejumlah kompetensi atau
menguasai sejumlah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan
bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dapat mencakup
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional. Kompetensi pedagogik adalah berkaitan dengan kemampuan mengelola
pembelajaran, sedang kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan hubungan antar pribadi dan
dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan, kompetensi professional adalah
kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran dan bidang keahliannya. Guru
yang mempunyai kompetensi profesional akan terlihat dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya di sekolah/ madrasah tempat ia bekerja. Menurut Muhaimin
(2001:63), mengemukakan bahwa seorang guru dikatakan telah mempunyai kemampuan
profesional jika pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap
tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous
improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui
model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan jaman yang dilandasi oleh
kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi
penerus yang akan hidup pada jamannya dimasa yang akan datang.
Dalam konteks proses pembelajaran di
kelas, guru yang mempunyai kemampuan professional berarti yang bersangkutan
dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif. Menurut Davis dan
Thomas, bahwa guru yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Pertama,
mempunyai pengetahuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas yang
mencakup (1) memiliki keterampilan interpersonal khususnya kemampuan untuk
menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik, dan ketulusan, (2)
menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik, (3) mampu menerima, mengakui
dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas, (4) menunjukkan minat dan
antusias yang tinggi dalam mengajar, (5) mampu menciptakan atmosfir untuk
tumbuhnya kerjasama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok peserta didik, (6)
mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisir dan merencanakan kegiatan
pembelajaran, (7) mampu mendengarkan peserta didik dan menghargai haknya untuk
berbicara dalam setiap diskusi, (8) mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas. Kedua,
kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang
mencakup (1) mempunyai kemampuan untuk menghadapi dan menanggapi peserta didik
yang tidak mempunyai perhatian, suka menyela, mengalihkan perhatian, dan mampu
memberikan transisi substansi bahan ajar dalam proses pembelajaran; (2) mampu
bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda
untuk semua peserta didik. Ketiga, mempunyai kemampuan yang terkait
dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement),
yang terdiri atas (1) mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon
peserta didik; (2) mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap
peserta didik yang lamban dalam belajar; (3) mampu memberikan tindak lanjut
terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan; (4) mampu memberikan
bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan. Keempat, mempunyai
kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri yang mencakup (1) mampu
menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif; (2) mampu memperluas
dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pembelajaran; (3) mampu
memanfaatkan perencanaan guru secara berkelompok untuk menciptakan dan
mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dalam (Suyanto, 2001:3)
Daftar Rujukan
Lamatenggo, 2001. Kinerja Guru: Korelasi antara Persepsi Guru
terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru
SD di Gorontalo” . Jakarta: Universitas Negeri Jakarta. ” Tesis
Suyanto. 2001“Guru
yang Profesional dan Efektif”. Harian Kompas, Jumat, 16 Februari