Syarat Menjadi Kepala Sekolah atau Madrasah
Oleh:
Anonymous |
Thursday, December 05, 2013
Standar Kepala Sekolah/Madrasah tertuang dalam Lampiran Permendiknas No 13 tahun 2007, tertanggal 17 April 2007. Dalam lampiran disebutkan bahwa untuk
diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi
standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar tersebut
terdiri dari Kualifikasi Umum, kualifikasi khusus, kompetensi
managerial, kompetensi kepribadian, kompetensi kewirausahaan, kompetensi
supervisi dan kompetensi sosial.Berikut adalah tabel-tabel yang menunjukkan syarat dan kompetensi kepala sekolah yang seharusnya minimal harus dimiliki:
Kualifikasi Umum dan Khusus Kepala Sekolah / Madrasah
Kualifikasi | |
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah |
|
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah | |
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)
|
|
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
|
|
Kepala Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
|
|
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
|
|
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
|
|
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
|
|
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
|
|
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
< /tbody>
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Mengelola hubungan sekolah/madrasah
dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar,
dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
Mengelola unit layanan khusus
sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
-
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
-
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar
-
yang efektif.
-
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
-
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
-
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
-
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
-
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
-
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
-
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
-
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
-
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.