Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Pemerintah
Oleh:
Anonymous |
Sunday, March 08, 2015
Pendidikan
dasar yang diselenggarakan pemerintah – Pendidikan dasar atau yang di kenal sebagai sekolah
dasar merupakan jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah
dasar ini di tempuh dalam waktu 6 tahun mulai dari kelas satu sampai kelas
enam. Selain itu, saat ini siswa kelas 6 di wajibkan untuk mengikuti Ujian
Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa tersebut. Lulusan dari sekolah dasar
bisa melanjutkan ke pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
Pada umumnya pelajar sekolah dasar berusia 7-12 tahun. Setiap warga Negara
Indonesia yang berusia 7 sampai 15 tahun di wajibkan untuk mengikuti pendidikan
dasar yaitu sekolah dasar selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama selama 3
tahun. Sekolah dasar ada yang di selenggarakan oleh pemerintah dan oleh swasta.
Semenjak di berlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan pada
sekolah dasar sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, akan
tetapi saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator di bisang standar nasional pendidikan. Secara rinci sekolah
dasar negeri adalah unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Pendidikan dasar ini merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 tahun pada masa
pertama anak-anak sekolah. Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
pemerintah menjadi dasar bagi jenjang pendidikan menengah. Kelulusan pada
Ujian Nasional menjadi syarat untuk bisa melanjutkan pendidikannya pada
tingakat selanjutnya. Saat ini Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup
besar dalam memastikan anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar bisa
mendapatkan pendidikan 97 persen yaitu anak-anak yang berusia 7 sampai 12 tahun
di seluruh negeri bisa bersekolah. Akan tetapi sekitar 2,5 juta anak di
Indonesia tidak bisa menikmati pendidikan, 600.000 anak berusia sekolah dasar,
1,9 juta anak berusia sekolah menengah pertama yang berusia 13 sampai 15 tahun.
Data statistic pada tingkat provinsi dan kebupaten
menujukkan bahwa ada kelompok anak-anak tertentu yang terkena dampak paling
parah. Anak-anak yang tidak bisa menikmati bangku sekolah menengah pertama
umumnya berasal dari keluarga miskis yang mempunyai kemungkinan untuk putus
sekolah 4 kali lebih besar bila di banding dengan anak-anak yang berasal dari
rumah tangga yang berkecukupan. Hampir 3%
dari anak-anak usia sekolah dasar yang berada di desa tidak bisa
bersekolah, bila di banding dengan anak-anak yang berada di wilayah perkotaan. Anak-anak
yang berada di bangku sekolah dasar hampir 1 dari 5 anak tidak bisa melanjutkan
ke sekolah menengah pertama di banding dengan 1 dari 10 anak di daerah
perkotaan. Selain itu, hampir semua anak yang berasal dari keluarga miskis
tidak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama. Sekitar 20 kali
lebih tinggi kemungkinan untuk putus sekolah bagi anak-anak yang ibunya tidak mempunyai
pendidikan daripada anak-anak yang mempunyai ibu dengan pendidikan yang cukup
tinggi.
Apabila hal ini terbukti sebagai factor yang terjadi
secara terus menerus maka akan memiliki dampak yang besar bagi pertumbuhan
jangka panjang di Indonesia, apabila kurangnya pendidikan berlanjut dari
generasi satu ke generasi selanjutnya. Selain itu, pemerintah harus memahami
dan menanggapi hal ini untuk menjadikannya pusat dari kegiatan dalam bidang
pendidikan, seperti dengan memperkuat pengumpulan data tentang situasi
anak-anak di sekolah maupun di luar sekolah melalui system informasi yang
bersumber dari warga. Demikian pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
pemerintah.