Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Pemerintah

Oleh:   Anonymous Anonymous   |   Sunday, March 08, 2015


Pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah – Pendidikan dasar atau yang di kenal sebagai sekolah dasar merupakan jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ini di tempuh dalam waktu 6 tahun mulai dari kelas satu sampai kelas enam. Selain itu, saat ini siswa kelas 6 di wajibkan untuk mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa tersebut. Lulusan dari sekolah dasar bisa melanjutkan ke pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat. Pada umumnya pelajar sekolah dasar berusia 7-12 tahun. Setiap warga Negara Indonesia yang berusia 7 sampai 15 tahun di wajibkan untuk mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama selama 3 tahun. Sekolah dasar ada yang di selenggarakan oleh pemerintah dan oleh swasta. Semenjak di berlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan pada sekolah dasar sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, akan tetapi saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator di bisang standar nasional pendidikan. Secara rinci sekolah dasar negeri adalah unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten atau kota. Pendidikan dasar ini merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 tahun pada masa pertama anak-anak sekolah. Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi dasar bagi jenjang pendidikan menengah. Kelulusan pada Ujian Nasional menjadi syarat untuk bisa melanjutkan pendidikannya pada tingakat selanjutnya. Saat ini Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup besar dalam memastikan anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar bisa mendapatkan pendidikan 97 persen yaitu anak-anak yang berusia 7 sampai 12 tahun di seluruh negeri bisa bersekolah. Akan tetapi sekitar 2,5 juta anak di Indonesia tidak bisa menikmati pendidikan, 600.000 anak berusia sekolah dasar, 1,9 juta anak berusia sekolah menengah pertama yang berusia 13 sampai 15 tahun.
Data statistic pada tingkat provinsi dan kebupaten menujukkan bahwa ada kelompok anak-anak tertentu yang terkena dampak paling parah. Anak-anak yang tidak bisa menikmati bangku sekolah menengah pertama umumnya berasal dari keluarga miskis yang mempunyai kemungkinan untuk putus sekolah 4 kali lebih besar bila di banding dengan anak-anak yang berasal dari rumah tangga yang berkecukupan. Hampir 3%  dari anak-anak usia sekolah dasar yang berada di desa tidak bisa bersekolah, bila di banding dengan anak-anak yang berada di wilayah perkotaan. Anak-anak yang berada di bangku sekolah dasar hampir 1 dari 5 anak tidak bisa melanjutkan ke sekolah menengah pertama di banding dengan 1 dari 10 anak di daerah perkotaan. Selain itu, hampir semua anak yang berasal dari keluarga miskis tidak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama. Sekitar 20 kali lebih tinggi kemungkinan untuk putus sekolah bagi anak-anak yang ibunya tidak mempunyai pendidikan daripada anak-anak yang mempunyai ibu dengan pendidikan yang cukup tinggi.
Apabila hal ini terbukti sebagai factor yang terjadi secara terus menerus maka akan memiliki dampak yang besar bagi pertumbuhan jangka panjang di Indonesia, apabila kurangnya pendidikan berlanjut dari generasi satu ke generasi selanjutnya. Selain itu, pemerintah harus memahami dan menanggapi hal ini untuk menjadikannya pusat dari kegiatan dalam bidang pendidikan, seperti dengan memperkuat pengumpulan data tentang situasi anak-anak di sekolah maupun di luar sekolah melalui system informasi yang bersumber dari warga. Demikian pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tampilkan Komentar